Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi

Egghead at 14h51
14
Jul
2010
Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Jakarta, 25 Juni 2010

Nomor: 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal: Penyumpahan Advokat


Kepada yth,
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia


Dalam Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/VI/2009 ditegaskan bahwa berhubung masih adanya perseteruan diantara para organ
About
This topic belongs to the forum
  • Numbers of topics : 726
  • Numbers of messages : 15773
  • Numbers of users : 1018
  • Numbers of points : 2281
Similar topics
Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN Selasa, 21 September 2010 Objek Sengketanya adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No.089 Tahun 2010 yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Konflik antara
Start Time: Friday, 30 April 2010 at 08:00 End Time: Saturday, 01 May 2010 at 22:00 Location: KAPUAS PALACE HOTEL, PONTIANAK Street: Jl. Imam Bonjol Town/City: Pontianak, Indonesia Ada yang tertarik datang?
Menggugat Ketua Pengadilan Tinggi atas Penolakan Penyumpahan Advokat Oleh: Arief Agus Nindito, SH *) Sabtu, 11 September 2010 Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah semua advokat. Apapun organisasinya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Perpecahan internal di tubuh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tak bisa ditutupi lagi. Ada dua kepengurusan yang masing-masing mengaku paling sah mengatasnamakan dan menjalankan tugas organisasi dalam melantik advokat baru. Kubu pertama diwakili Preside
Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Demikian banyak advokat yang tidak mengetahui, latar belakang munculnya pertikaian di tubuh Advokat. Saat ini organisasi advokat yang penampakannya tidak lagi berwujud Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Forums from same category
See also
more_less
Informations

4 Replies For the topic :
"Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi"

This topic has been viewed 2807 times.

Last message :
14/07/2010 at 14h51 by "Egghead"