dasar hukum konsularisasi dokumen luar negeri?

Egghead at 05h35
20
Jan
2011
dasar hukum konsularisasi dokumen luar negeri?

ada yang inget gak?

gw lupa euy....
About
This topic belongs to the forum
  • Numbers of topics : 726
  • Numbers of messages : 15772
  • Numbers of users : 1018
  • Numbers of points : 2281
Similar topics
Bro n sis, klo ada info magang di law firm untuk mahasiswa fakultas hukum semester akhir mohon infonya ya?? Thnx b4
kalo seandainya ada kasus penyuapan, yang menerima di indonesia, yang memberi di negara Y. kasusnya udah BHT di negara Y, yang memberi tersebut udah ngaku bersalah dan udah di jatuhi vonnis. nah, pertanyaannya, sistem peradilan di indonesia kan nggak pake
Temans, gw mau serve gugatan di pengadilan Singapore ke tergugat di Indonesia. Biasanya harus lewat deplu, dll. Masalahnya prosesnya lama bgt dan kadang nggak jelas. Ada yg tau cara lain nggak? bisa nggak kita kirim langsung ke tergugatnya tanpa via
Setelah seluruh komputer di instansi pemerintah selesai dimigrasikan ke Open Source pada akhir 2011, pemerintah juga akan memigrasikan seluruh dokumen penting milik negara menggunakan format dokumen terbuka (open document format/ODF). "Kami memili
Pada hari senin 6 Desember 2010, kegiatan Career center secara resmi dibuka oleh kepala sekolah SMK Negeri 1 Slawi yaitu bapak Samsul Mutasodirin, MM. Acara dimulai pada pukul 13.00 wib dan dimulai dengan laporan dari ketua Career Center SMK Negeri 1 Slaw
Forums from same category
See also
more_less
Informations

2 Replies For the topic :
"dasar hukum konsularisasi dokumen luar negeri?"

This topic has been viewed 623 times.

Last message :
20/01/2011 at 05h35 by "Egghead"